Berita  

Purbaya dan Bea Cukai Mungkin Terancam oleh UU KUHAP Baru

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang baru disahkan karena dapat mengancam wewenang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktorat Jenderal Bea Cukai. Menurut Direktur YLBHI Muhammad Isnur, KUHAP baru dapat menimbulkan penurunan kewenangan penyidik Bea Cukai dalam menangkap dan menahan pelaku penyelundupan barang ilegal tanpa perintah dari penyidik Polri. Salah satu pasal yang disebutkan, yaitu Pasal 93 KUHAP, menegaskan bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu tidak diizinkan melakukan penangkapan tanpa perintah dari penyidik Polri. Hal ini berpotensi membuat penyidik Bea Cukai kehilangan kewenangan yang diatur dalam UU No.17 tahun 2006 dan UU Nomor 35 tahun 2009 terkait penangkapan pelaku penyelundupan narkotika. YLBHI meminta agar Purbaya mempelajari KUHAP baru dengan seksama, mempertimbangkan wewenang yang diberikan kepada penyidik Polri agar tidak terjadi tumpang tindih atau kehilangan kewenangan saat menangani kasus penyelundupan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya telah menyatakan niat untuk melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan barang ilegal. DPR telah resmi meloloskan KUHAP sebagai undang-undang meskipun disertai kritik dari beberapa pihak karena minimnya partisipasi publik dalam proses penyusunan undang-undang tersebut.

Source link