Berita  

Mahasiswa Gugat UU MD3 ke MK: Rakyat Minta Bisa Pecat Anggota DPR

Mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang No 17 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan rakyat sebagai konstituen dapat memberhentikan anggota DPR RI. Kelima mahasiswa yang menjadi pemohon, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 atas dasar keberatan dengan ketentuan tersebut yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip dalam konstitusi, seperti kedaulatan rakyat dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 agar sesuai dengan ketentuan yang mengatur diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya. Mereka menegaskan bahwa gugatan yang diajukan bukan atas dasar kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk perbaikan. Gugatan tersebut merujuk pada syarat pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menurut pemohon memberikan keleluasaan yang berlebihan bagi partai politik dalam memberhentikan anggota DPR tanpa pertimbangan yang jelas.

Terkait dengan respons dari berbagai pihak, sejumlah parpol parlemen bersikap santai terhadap gugatan tersebut. Ketua Baleg DPR dari Fraksi Gerindra Bob Hasan dan Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan bagian dari dinamika dalam demokrasi dan menghormati proses hukum yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Meskipun demikian, pandangan tentang mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 berbeda-beda, dengan sebagian pihak menekankan bahwa MK memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara tersebut dan bahwa partai politiklah yang memiliki hak untuk melakukan evaluasi terhadap anggotanya. Pandangan kontra menyatakan bahwa mekanisme pemecatan merupakan kewenangan pembentuk undang-undang dan bahwa masyarakat dapat mengevaluasi kinerja wakilnya melalui pemilu.

Source link