Berita  

Kontroversi Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil: Analisis Tanpa Putusan MK

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menilai bahwa pemerintah selama ini telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Pernyataan tersebut disampaikan Hasanuddin sebagai respons terhadap putusan baru-baru ini dari Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pasal 28 UU Polri tidak konstitusional. Menurutnya, putusan MK hanya mengonfirmasi larangan polisi untuk menduduki jabatan sipil seperti yang diatur dalam pasal 28.

Penjelasan mengenai larangan Polri aktif menduduki jabatan sipil diatur dalam Pasal 28 ayat 3, yang menyatakan bahwa polisi dapat menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dijelaskan oleh Hasanuddin sebagai jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan kepolisian atau tidak didasarkan pada tugas dari Kapolri.

Hasanuddin juga menegaskan bahwa frasa “tidak berdasarkan penugasan Kapolri” yang dihapus oleh MK tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dia menekankan bahwa tanpa putusan dari MK, negara seharusnya mematuhi aturan yang telah dibuat, di mana tidak ada anggota Polri aktif yang diperbolehkan untuk menempati jabatan sipil.

Selain itu, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menarik kembali anggota polisi aktif yang masih menduduki jabatan sipil setelah putusan MK. Benny meyakini bahwa Presiden Prabowo taat pada hukum, dan putusan MK bersifat final serta mengikat. MK mengabulkan permohonan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri). Pasal 28 tersebut memuat ketentuan bahwa anggota Polri boleh menempati jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Source link