Berita  

Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Siber oleh Anggota Baleg DPR

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Arif Rahman, mendesak pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Siber. Menurutnya, regulasi siber diperlukan segera untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di dunia digital. Arif mendukung usulan Sekretaris Fraksi Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, yang pertama kali menginisiasi RUU tersebut. Dia menyadari bahwa meningkatnya penggunaan media sosial oleh anak-anak dapat meningkatkan risiko paparan terhadap konten negatif.

Anak-anak dalam kategori pengguna internet yang paling rentan, mengakses media sosial tanpa pengawasan orang tua membuat mereka mudah terpapar kekerasan, pornografi, dan penipuan digital. Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia diprediksi mencapai 229,4 juta jiwa pada tahun 2025, dengan sekitar 80,66 persen dari total populasi. Kementerian Komunikasi dan Digital juga mencatat bahwa 48 persen dari pengguna internet Indonesia adalah remaja di bawah usia 18 tahun per Oktober 2024.

Kehadiran regulasi perlindungan siber di Indonesia sangat diperlukan untuk menyamakan langkah dengan negara-negara lain yang telah memiliki regulasi ketat dalam melindungi anak di ruang digital. Negara-negara seperti Australia, Prancis, dan Inggris telah memiliki aturan yang membatasi akses anak-anak di bawah usia tertentu ke platform digital tertentu. Arif percaya bahwa dengan hadirnya RUU Perlindungan Siber, Indonesia akan dapat lebih memperkuat implementasi Undang-Undang dalam menjaga data pribadi terutama bagi anak-anak.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan anak-anak akan terlindungi dari paparan konten negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, sehingga dapat membentuk generasi digital yang sehat dan aman. Itulah mengapa Arif mendorong segera disahkannya RUU Perlindungan Siber demi kebaikan bersama.

Source link