Berita  

Roy Suryo Cs Optimis Tak Ditahan dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya yakin bahwa polisi tidak akan menahan klien mereka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka hari ini menghadiri panggilan pertama sebagai tersangka tanpa kekhawatiran akan penahanan. Meskipun sejumlah barang bukti disita oleh polisi, kuasa hukum menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mencemarkan nama baik Jokowi. Rismon bahkan menantang kepolisian untuk membuktikan tuduhan bahwa mereka telah mengedit ijazah Jokowi, dan siap menuntut sebesar Rp126 triliun jika tidak terbukti. Klaster pertama dan kedua telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini, dengan delapan tersangka yang dijerat berbagai pasal KUHP dan ITE. Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah, yang dievaluasi dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.

Source link