Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini meluncurkan aplikasi digital untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Langkah ini merupakan bagian dari reformasi Polri dalam meningkatkan pelayanan publik. Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menjelaskan bahwa aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) dan Signal (Samsat Digital Nasional) bertujuan untuk mempercepat, memperjelas, dan meningkatkan efisiensi proses pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Brigjen Wibowo, aplikasi Sinar memungkinkan masyarakat untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa perlu antri di Satpas. Proses pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, dan pembayaran dapat dilakukan secara digital, kemudian SIM akan dikirimkan langsung ke rumah melalui layanan pos. Sedangkan melalui aplikasi Signal, pemilik kendaraan bermotor dapat membayar pajak kendaraan dengan mudah secara online. Aplikasi ini terhubung dengan sistem Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia, sehingga memungkinkan masyarakat membayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Brigjen Wibowo juga mengungkapkan bahwa Polri sedang mengembangkan sistem E-BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik serta Digital ID Regident. Kedua program ini direncanakan akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri yang terintegrasi dengan data nasional. Dengan integrasi data dan teknologi AI, Polri berharap dapat meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan layanan publik di bidang lalu lintas.Ini adalah langkah Polri dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang transparan, efisien, dan mudah diakses.












