Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kepala Kepolisian Listyo Sigit Prabowo telah berhasil mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh wilayah Indonesia. Dari total kampung tersebut, sebanyak 118 di antaranya telah berhasil berubah menjadi kampung bebas narkoba. Namun, masih tersisa sekitar 110 kampung yang belum terbebas dari peredaran narkoba. Hal ini diungkapkan oleh Listyo saat acara pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,48 di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (29/10).
Dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, Polri tidak hanya mengidentifikasi kampung-kampung tersebut tetapi juga aktif dalam mengubahnya menjadi kampung bebas narkoba. Di setiap kampung yang telah berhasil terbebas dari narkoba, Polri mendirikan posko konseling dan balai musyawarah sebagai fasilitas yang dapat membantu masyarakat dalam aktivitas penanggulangan narkoba. Selain itu, Polri juga terlibat dalam kegiatan sosialisasi, edukasi, patroli rutin, pendampingan korban penyalahgunaan narkoba, serta rehabilitasi sosial dan ekonomi melalui pelatihan kerja dan Pendampingan UMKM untuk mengoptimalkan ketahanan masyarakat.
Selain itu, Listyo juga menyingkapkan bahwa Polri telah berhasil mengungkap 49.306 kasus narkoba dan menetapkan 65.572 tersangka terkait kasus tersebut. Barang bukti narkoba yang disita mencapai 214,84 ton dengan nilai yang setara dengan Rp29,37 triliun. Berbagai jenis narkoba seperti ganja, sabu, ekstasi, obat keras, ketamin, kokain, heroin, THC, etomidate, hashish, dan happy five berhasil disita Polri dalam operasi-operasi ini. Dengan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan, potensi penyalahgunaan narkoba oleh lebih dari 629,93 juta jiwa berhasil dihindari.












