Eks Bupati Sleman Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah

Kejaksaan Negeri Sleman resmi menahan Bupati Sleman, Sri Purnomo alias SP, terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Sri Purnomo telah ditetapkan sebagai tersangka bulan lalu dan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp10,95 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan bahwa penahanan tersebut didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Sri Purnomo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta selama dua puluh hari ke depan.

Penetapan status tersangka Sri Purnomo berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang telah diperiksa oleh penyidik. Kasus tersebut terkait dengan pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 senilai Rp68.518.100.000 yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi Covid-19. Sri Purnomo diduga menyalurkan dana hibah pariwisata untuk kelompok masyarakat di sektor pariwisata secara tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara akibat tindakan Sri Purnomo mencapai Rp10.952.457.030. Kejaksaan Negeri Sleman juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Sri Purnomo dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Proses hukum terhadap Sri Purnomo akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link