Berita  

Marcella Santoso Cs Didakwa TPPU Rp52,5 M: Vonis Lepas CPO

Advokat Marcella Santoso dan Ariyanto bersama pihak swasta bernama M. Syafei didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022. Dakwaan tersebut berasal dari dugaan suap Rp40 miliar kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group. Jaksa mengungkapkan bahwa Marcella disangkakan melakukan pencucian uang senilai Rp52,5 miliar dengan menggunakan nama perusahaan dalam kepemilikan aset dan mencampurkan uang hasil korupsi dengan uang yang sah. Sementara itu, M. Syafei diduga melakukan pencucian uang senilai Rp28 miliar dan uang operasional Rp411 juta. Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei disebut melakukan suap kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk memengaruhi putusan di kasus korupsi minyak sawit mentah. Mereka didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Pencegahan serta Pemberantasan TPPU.@endforeach

Source link