Kasus Pemerasan dan TPPU: Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Pada tanggal 9 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghukum artis Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap Nikita Mirzani dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. JPU mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Nikita telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan disertai ancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain hukuman pokok, JPU juga meminta agar Nikita tetap ditahan dan diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. JPU menyatakan bahwa Nikita Mirzani mengancam Reza melalui media sosial dan menuntut uang sejumlah Rp 5 miliar untuk menghentikan konten negatif. Nikita Mirzani dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP mengenai pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Source link