Dokter Gadungan Bantul Tipu Pasien, Rugi Rp538 Juta & Sertifikat Tanah

Polres Bantul berhasil menangkap seorang perempuan berinisial FE (26) yang diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai dokter dan menjalankan praktik terapi kesehatan ilegal. Kasus ini dimulai pada bulan Juni 2024 ketika seorang korban dengan inisial J mencari terapi pengobatan untuk anaknya di Bantul. Dia kemudian datang ke tempat terapi yang dijalankan oleh FE di Padusan, Argosari, Sedayu, setelah mendapatkan rekomendasi dari kerabat.

Pada awalnya, FE yang mengaku sebagai dokter meminta biaya pendaftaran program terapi sebesar Rp15 juta. Namun, beberapa minggu kemudian, FE mengklaim bahwa anak korban menderita mythomania dan meminta tambahan biaya sebesar Rp7,5 juta. Modus penipuan berlanjut dengan meminta deposit pengobatan sebesar Rp132 juta serta biaya psikologi dan dana talangan sebesar Rp7,5 juta serta Rp46,9 juta.

Puncak dari penipuan ini terjadi pada bulan Februari 2025 ketika FE memvonis korban menderita HIV dan menawarkan biaya pengobatan sebesar Rp320 juta. Setelah korban mengonfirmasi status FE di RSUP Dr. Sardjito dan pemeriksaan kesehatan menunjukkan hasil negatif HIV, aksi penipuan FE terbongkar. Korban menyadari telah kehilangan uang sebesar Rp538 juta dan sertifikat tanah milik ayahnya.

Unit Tipider Polres Bantul berhasil menangkap FE di rumah kontrakan di Sedayu, Bantul. FE kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan/atau 441 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta. FE mengakui perbuatannya dan menyebut uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara cita-citanya adalah menjadi seorang dokter.

Source link

Exit mobile version