Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Sugiat Santoso, memberikan catatan terkait naskah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang sedang dibahas. Dalam rapat dengan LPSK di Komisi XIII DPR, Sugiat menyoroti beberapa hal penting. Pertama, ia menekankan pentingnya menghindari klausul yang bisa ditafsirkan secara multitafsir dalam naskah revisi tersebut. Selain itu, ia juga meminta hasil diskusi LPSK dengan Komisi III DPR RI terkait RUU KUHAP agar tidak tumpang tindih. Sugiat juga menolak pembatasan peran LPSK hanya dalam pemulihan saksi atau korban dan ingin posisi saksi atau korban dalam UU tersebut diperjelas. Dia juga membahas pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan serta hak-hak yang diperluas bagi saksi dan korban. Selain itu, Sugiat juga meminta penjelasan mengenai penguatan kerja sama LPSK dengan lembaga penegak hukum lain. Semua hal ini ia anggap penting agar revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban lebih optimal.
8 Catatan Komisi DPR Revisi UU Perlindungan Saksi & Korban: Analisis Terbaik

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…