Surat PSDKP Batam kepada Gubernur Kepri: Setop Pertambangan di Pulau Kecil

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Batam Kepulauan Riau (Kepri) telah mengirim surat kepada Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad untuk menertibkan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil provinsi tersebut. Surat yang ditulis pada 29 Agustus 2025 dari Unit Pelaksanaan Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu bersifat segera. Kepala Pangkalan PSDK Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyatakan bahwa mereka telah menghentikan aktivitas di tiga pulau kecil di Kepulauan Riau, yaitu Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Kota Batam. Tindakan ini dilakukan karena tidak adanya rekomendasi resmi terkait pemanfaatan pulau-pulau kecil sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kabid Kelautan, Konservasi, dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, R Taufik Zulfikar, juga menyatakan bahwa wilayah tersebut memiliki ribuan pulau kecil dan pulau sangat kecil dengan potensi bagi tambang yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, peraturan dari KKP dan Kementerian ESDM tetap harus diikuti dalam melakukan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tersebut.

Source link

Exit mobile version