Polisi Buru 10 Terduga Pelaku Penjarahan Mesin ATM di Makassar

Polisi masih terus mengejar 10 terduga pelaku penjarahan mesin ATM yang terlibat dalam pembakaran kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, saat demo bulan Agustus yang lalu. Kapolrestabes Makassar, Kombes Arya Perdana, mengatakan bahwa dari total 30 orang yang terlibat, 10 orang masih dalam pengejaran polisi. Sejauh ini, polisi telah berhasil menangkap empat orang pelaku, yaitu RS (19), AN alias K (23), MN (19), dan MH (26). Salah seorang pelaku merupakan seorang mahasiswa.

Menurut Arya, para pelaku datang saat kantor DPRD Makassar tersebut dibakar, membawa alat seperti gerinda dan linggis untuk menjarah mesin ATM. Mereka berhasil membongkar ATM tersebut dan mengambil uang sejumlah Rp 320 juta. Setelah berhasil menjarah, uang dari ATM dibagikan dan mesin ATM itu dibuang di sekitar Kabupaten Gowa. Para pelaku tersebut dijerat pasal 363 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) juncto pasal 170 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Para pelaku, menurut Arya, bukanlah demonstran, melainkan orang-orang yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana.

Dengan demikian, polisi terus bekerja keras dalam menangkap para pelaku penjarahan mesin ATM ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Makassar. Kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu penangkapan pelaku juga diharapkan dalam menyelesaikan kasus ini.

Source link

Exit mobile version