Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan larangan alih fungsi lahan produktif di Pulau Dewata untuk mencegah banjir besar. Hal ini disampaikan Koster dalam jumpa pers setelah rapat dengan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq di Denpasar. Koster menekankan larangan tersebut berdasarkan haluan 100 tahun Bali, dimana mulai 2025 tidak boleh ada lagi alih fungsi lahan produktif menjadi fasilitas komersial seperti hotel, vila, atau restoran. Peraturan daerah terkait moratorium tersebut akan diterapkan pada 2025 setelah dirampungkan. Koster juga memberikan instruksi kepada bupati dan wali kota di Bali untuk tidak mengeluarkan izin pembangunan fasilitas komersial setelah penanganan banjir. Terkait pembangunan perumahan, pihaknya akan selektif dalam memberikan izin, kecuali lahan tersebut milik warga. Hanif Faisol Nurrofiq juga menyebut masalah alih fungsi lahan terkait banjir besar di Bali, terutama di kawasan pegunungan dengan tutupan hutan yang sangat kecil. Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Bali menyebabkan korban jiwa dan pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan tanggap darurat bencana selama satu minggu.
Koster Larang Penggunaan Lahan untuk Hotel, Vila, dan Restoran di Bali

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…