Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Pidana Kekerasan (KontraS) telah menerima total 44 laporan orang hilang yang terkait dengan rangkaian demonstrasi pada akhir Agustus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 orang diklasifikasikan sebagai dugaan korban penghilangan paksa oleh negara. Penghilangan paksa ini merujuk pada definisi yang diatur dalam dua konvensi internasional, yaitu Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa dan Statuta Roma. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menjelaskan bahwa penghilangan paksa melibatkan perampasan kemerdekaan akibat penangkapan dan penahanan tanpa memberikan informasi kepada keluarga atau publik.
Hingga saat ini, KontraS mencatat ada tiga orang yang masih belum diketahui keberadaannya. Beberapa di antaranya adalah Bima Permana Putra, M. Farhan Hamid, dan Reno Syahputeradewo. Selain itu, sebanyak 22 orang dilaporkan hilang di Jakarta Pusat, sementara laporan lain tersebar di beberapa wilayah lainnya.
Dimas juga mengungkapkan temuan terkait fenomena penyiksaan yang terjadi selama proses penahanan oleh pihak kepolisian terhadap massa demonstrasi. Selain itu, ada juga penghalangan akses informasi oleh aparat kepolisian terkait dengan penangkapan orang-orang selama demonstrasi. Selain itu, Demo yang terjadi di Indonesia pada akhir Agustus dipicu oleh berbagai isu, termasuk tunjangan perumahan DPR yang fantastis dan insiden mobil rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol.
Pada 8 September, Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa jumlah orang yang ditangkap selama demonstrasi mencapai 5.444 dengan tuduhan kericuhan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah dipulangkan ke rumah masing-masing. Ini menunjukkan kompleksitas situasi yang terjadi selama gelombang demonstrasi tersebut.