Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai penyelidikan terhadap keputusan Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pendakwah dan pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, yang memilih untuk melakukan ibadah haji dengan kuota khusus pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi meskipun sudah membayar dan siap naik haji lewat jalur furoda. Penyelidikan ini dilakukan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menegaskan bahwa informasi tersebut berkaitan dengan kuota haji khusus yang merupakan hasil pembagian dari 20.000 kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, Khalid Basalamah mengaku sebagai jemaah haji furoda yang siap berangkat, namun terpaksa menggunakan visa dari PT Muhibbah karena tawaran dari pemiliknya, Ibnu Mas’ud. KPK juga telah mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan terkait kasus ini dan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara, yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menyoroti kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus. Permasalahan ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen. Semua informasi ini menjadi sorotan utama dalam investigasi yang sedang dilakukan oleh KPK untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.