Khofifah Membahas Tunjangan Perumahan DPRD Jatim Rp49-57 Juta

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menolak untuk memberikan banyak komentar mengenai tunjangan perumahan yang diterima oleh anggota dan pimpinan DPRD Jatim. Tunjangan tersebut mencapai Rp49 juta hingga Rp57 juta per orang. Meskipun begitu, Khofifah sendiri telah menyetujui tunjangan tersebut melalui Keputusan Gubernur Nomor 188/30/KPTS/013/2023.

Dalam keputusan tersebut, tunjangan perumahan untuk anggota DPR ditetapkan sebesar Rp49.087.500, untuk Ketua DPRD Jatim sebesar Rp57.750.000, dan untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp54.862.500 per orang. Ketika diminta tanggapan, Khofifah meminta jurnalis untuk menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Sigit Panuntun.

Sementara itu, Sigit menyatakan bahwa pihaknya belum membahas atau mengevaluasi besaran tunjangan yang diterima anggota dan pimpinan DPRD Jatim. Hal ini menjadi sorotan publik mengingat kontroversi tunjangan anggota DPR RI belakangan ini. Selain tunjangan perumahan, anggota DPRD Jatim juga menerima tunjangan transportasi sebesar Rp20.850.000 per orang, sesuai dengan keputusan gubernur.

Ketua DPRD Jatim, Musyafak Rouf, menyatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat terkait evaluasi aturan terkait tunjangan anggota legislatif. Hingga saat ini, belum ada arahan resmi terkait evaluasi regulasi besaran tunjangan anggota dewan. Musyafak menekankan pentingnya untuk tidak melanggar aturan dalam menerima tunjangan tersebut.

Source link

Exit mobile version