KM Maju Berkembang membawa 400 karung berisi 20 ton pasir timah yang hendak diselundupkan ke Thailand berhasil ditangkap Kapal Patroli BC 20007 dari Bea Cukai Batam di perairan Natuna Utara. Kapal tersebut ditangkap karena tidak dilengkapi dengan dokumen resmi kepabeanan saat berlayar dari Bangka Belitung pada Rabu (27/8).
Dalam pemeriksaan awal, diketahui kapal ini bermaksud membawa muatan ke luar negeri tanpa prosedur ekspor yang sah, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta mengancam pengelolaan sumber daya mineral strategis nasional. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa informasi tentang kapal tersebut bermula dari dugaan penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung.
Selain mengamankan pasir timah ilegal, petugas juga menindak sarana pengangkut dan menahan nahkoda beserta lima anak buah kapal. Keberadaan pasir timah ilegal secara ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mengoptimalkan sumber daya mineral untuk industri dalam negeri serta ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, pengelolaan pasir timah seharusnya dilakukan secara legal dan transparan untuk mendukung perekonomian nasional.
KM Maju Berkembang telah dialihkan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dengan didampingi oleh kapal BC 7005 untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan hukum yang berlaku tetap menjadi prioritas dalam menjaga wilayah Batam serta perairan sekitarnya dari kegiatan penyelundupan.ahan