Tim Advokasi untuk Demokrasi mengambil langkah baru dalam kasus yang menjerat empat aktivis yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan oleh Polda Metro Jaya. Pada Sabtu, tim ini mengajukan penangguhan penahanan untuk Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim, dengan alasan penahanan mereka dinilai tidak mendesak dan justru berpotensi menambah beban ruang tahanan.
Permohonan Diajukan Sejak Jumat
Ma’ruf Bajammal, salah satu anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi, mengatakan permohonan itu sudah disampaikan sejak Jumat di Kantor YLBHI, Jakarta. Namun hingga Sabtu, pihak kepolisian belum memberikan jawaban resmi atas pengajuan tersebut. Menurutnya, penahanan terhadap keempat aktivis itu tidak memiliki urgensi yang kuat, sehingga langkah penahanan tersebut patut dipertanyakan.
Ma’ruf juga menyoroti bahwa perkara ini sarat dengan nuansa politis dan rawan memicu kriminalisasi terhadap aktivis. Karena itu, tim advokasi tidak hanya berhenti pada pengajuan penangguhan penahanan, tetapi juga menyiapkan langkah hukum lain yang kemungkinan akan ditempuh dalam waktu dekat, termasuk praperadilan.
Masuk Klaster Penghasutan
Keempat aktivis tersebut merupakan bagian dari 43 tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya terkait rangkaian aksi perusakan dalam demonstrasi di Jakarta pada 25 hingga 31 Agustus. Mereka disebut masuk dalam klaster penghasutan, yakni kelompok yang diduga menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan flyer.
Dalam penjelasan yang beredar, ajakan itu disebut menyasar pelajar dan anak-anak agar turun ke jalan. Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar disebut memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut, sehingga nama mereka ikut tercantum dalam daftar tersangka yang diumumkan kepolisian.
Langkah Hukum Masih Berlanjut
Dengan belum adanya respons dari kepolisian atas permohonan penangguhan penahanan, posisi keempat aktivis itu masih belum berubah. Di sisi lain, tim advokasi tampak menyiapkan jalur perlawanan hukum yang lebih luas untuk menguji proses penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan aparat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












