Kasus penembakan warga di Entrop, Kota Jayapura, Papua, kini memasuki babak baru setelah anggota TNI berinisial Pratu TB resmi ditetapkan sebagai tersangka. Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, menyampaikan penetapan itu dalam perkembangan penyidikan yang tengah berjalan. Pratu TB, yang diketahui bertugas di Pomdam XVII, kini bukan hanya berhadapan dengan proses hukum pidana, tetapi juga ancaman sanksi internal dari institusi militer.
Terancam Pasal Berlapis dan Pemecatan
Dalam perkara ini, Pratu TB dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang mengintainya mencapai 15 tahun penjara. Di luar proses pidana, statusnya sebagai prajurit aktif juga membuatnya berisiko dikenai pemecatan dari dinas TNI-AD. Penanganan kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan aparat dan menimbulkan korban di ruang publik.
Diduga Dipicu Perselisihan Uang Parkir
Berdasarkan keterangan penyidik, insiden bermula dari percekcokan antara korban, Obet Manaki, dan Pratu TB soal uang parkir. Situasi memanas setelah korban diduga memukul bibir Pratu TB. Pelaku disebut sempat berusaha membalas, namun tidak berhasil. Obet kemudian melarikan diri, sebelum beberapa waktu kemudian kembali dan melempari mobil Pratu TB dengan batu kecil. Setelah itu, Pratu TB mengejar korban dan melepaskan tembakan.
Penyidik Periksa Lima Saksi
Kolonel Laksono mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari lima saksi, termasuk tiga rekan yang berada dalam kendaraan saat kejadian berlangsung. Pemeriksaan para saksi menjadi bagian penting untuk mengurai kronologi secara utuh dan memastikan peran masing-masing pihak dalam peristiwa tersebut. Pratu TB sendiri ditangkap pada Kamis dini hari dan langsung diserahkan ke POM untuk proses lanjutan.
Kasus ini masih terus didalami, sementara publik menunggu kepastian proses hukum atas insiden yang bermula dari cekcok kecil namun berujung pada penembakan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












