Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghasutan yang disebut berkaitan dengan gelombang demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus lalu. Mereka diduga tidak sekadar menyebarkan ajakan turun ke jalan, tetapi juga memanfaatkan media sosial, flyer, hingga jejaring influencer untuk mendorong aksi yang dinilai berpotensi berujung anarkis.
Enam Nama yang Disorot Polisi
Keenam tersangka itu adalah Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation; Muzaffar Salim (MS) dari Lokataru yang mengelola akun @blokpolitikpelajar; Syahdan Husein (SH), admin akun @gejayanmemanggil; Khariq Anhar (KA), admin akun @AliansiMahasiswaPenggugat; RAP, pemilik akun IG @RAP yang disebut membuat tutorial pembuatan bom molotov dan berperan sebagai koordinator kurir di lapangan; serta Figha Lesmana (FL), admin akun TikTok @fighaaaaa.
Menurut kepolisian, para terduga pelaku berada dalam satu kluster penghasutan yang dinilai aktif menyebarkan narasi provokatif. Arah pesan yang disorot polisi bukan hanya ajakan hadir dalam demonstrasi, melainkan juga dorongan untuk melawan aparat, membuat kerusuhan, dan meyakinkan peserta aksi—termasuk pelajar—agar tidak takut karena disebut akan mendapat perlindungan.
Polisi Sebut Ada Target ke Pelajar dan Anak-Anak
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ajakan yang disebarkan diarahkan kepada anak-anak dan pelajar untuk ikut dalam aksi yang kemudian berujung anarkis. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pola komunikasi yang digunakan para tersangka diduga sengaja membangun keberanian massa untuk melawan polisi dan melakukan tindakan yang mengarah pada kerusuhan.
Pernyataan itu menjadi titik utama penyidik dalam menilai adanya unsur penghasutan. Polisi menilai penyebaran pesan melalui media sosial dan materi visual seperti flyer tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan upaya membentuk massa aksi di lapangan.
Tim Advokasi Kritik Langkah Penangkapan
Di sisi lain, Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap para aktivis itu cacat prosedur hukum. Anggota TAUD Nena Hutahaean mengatakan ada kejanggalan dalam proses ketika para terduga dibawa ke kantor polisi tanpa bukti permulaan yang cukup.
TAUD juga menyoroti cara penanganan perkara yang menurut mereka tidak seharusnya dilakukan secara tergesa-gesa. Kritik itu menguat setelah nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kalangan aktivis dan pengelola akun yang selama ini dikenal aktif mengampanyekan isu-isu publik di ruang digital.
Desakan Hentikan Perkara
Anggota TAUD Ma’ruf Bajammal bahkan mendesak Polda Metro Jaya menghentikan perkara dugaan penghasutan tersebut. Ia juga menanggapi usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang mendorong penyelesaian lewat pendekatan restorative justice. Menurut Ma’ruf, kasus ini tidak tepat diselesaikan dengan cara itu, melainkan harus ditangani secara tegas dan sesuai koridor hukum.
Ma’ruf turut meminta pemerintah ikut mengawal langsung perkara ini, bukan hanya memberi pernyataan simpati tanpa menyentuh persoalan pokok. Dengan posisi yang saling berhadapan antara polisi dan tim advokasi, kasus ini kini tak hanya soal dugaan penghasutan, tetapi juga soal bagaimana negara menempatkan batas antara kebebasan berekspresi, aktivisme, dan penegakan hukum.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












