Analisis KPK Terkait Kepemilikan Mobil BJ Habibie oleh Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji status mobil Mercedes-Benz 280 SL yang terdaftar atas nama Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie, yang dijual oleh putranya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta. KPK sedang meninjau aset tersebut setelah mendapat informasi bahwa Ridwan Kamil belum melunasi pembelian mobil tersebut, yang diutarakan oleh Ilham Habibie saat memberikan keterangan. Proses pengembalian kerugian keuangan negara juga menjadi pertimbangan dalam peristiwa ini. Selain itu, KPK menduga bahwa pembelian mobil tersebut digunakan dengan dana korupsi dari proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Ilham Habibie sebelumnya menyatakan bahwa mobil tersebut dijual tanpa kontrak seharga Rp2,6 miliar kepada Ridwan Kamil, namun pembayarannya baru sebesar Rp1,3 miliar. Penyidik KPK juga telah menetapkan lima tersangka terkait kasus korupsi di Bank BJB, dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. Ridwan Kamil sebelumnya juga telah digeledah rumahnya terkait kasus korupsi di Bank BJB. Hingga saat ini, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah kejadian tersebut.

Source link

Exit mobile version