Adelin Lis Terpidana Korupsi: Uang Rp105 Miliar Hilang

Adelin Lis telah membayar uang pengganti sebesar Rp105,94 miliar sebagai hasil dari kasus korupsi pembalakan hutan di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, pada tahun 2008. Pembayaran tersebut disaksikan oleh pejabat kejaksaan tinggi Sumatera Utara, menandai penyelesaian dari perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, menyatakan bahwa eksekusi terhadap uang pengganti ini dilakukan untuk memulihkan keuangan negara dari tindak pidana yang dilakukan oleh Adelin Lis. Lis dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040.

Kejaksaan telah menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Adelin Lis bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Harli menegaskan bahwa jaksa eksekutor telah melaksanakan tugas mereka dengan mengeksekusi uang pengganti yang diberikan oleh Adelin Lis. Pengembalian dana dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan bantuan keluarga terpidana. Adelin Lis sebelumnya menjadi buronan selama lebih dari 10 tahun sebelum tertangkap di Singapura pada tahun 2021.

Pengusaha nasional di bidang kehutanan ini memiliki perusahaan kayu yang terlibat dalam kasus pembalakan liar di Sumatera Utara. PT Mujur Timber Group, salah satu perusahaan milik Adelin Lis, dituduh melakukan praktik ilegal ini. Setelah ditangkap dan diadili di Singapura, Lis dideportasi dengan denda dan kini kembali ke Indonesia. Perusahaan kayu besar ini memiliki sejarah panjang dalam industri kayu di Indonesia, dan produksinya termasuk di sektor ekspor.

Source link

Exit mobile version