Polisi berhasil menangkap pegawai lembaga internasional, Laras Faizati, yang dituduh menghasut pembakaran gedung Mabes Polri ketika aksi unjuk rasa pada Jumat (29/8). Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap penyidik pada Senin (1/9) karena melakukan provokasi melalui akun Instagram @Larasfaizati. Laras diduga mengunggah konten provokatif terhadap massa aksi untuk membakar Gedung Mabes Polri. Himawan menyatakan bahwa Laras ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone dan akun Instagram @larasfaizati. Salah satu postingan Laras berisi ajakan untuk membakar gedung kantor tempat ia bekerja yang berada dekat dengan Mabes Polri. Polisi menilai postingan tersebut berpotensi membahayakan dan meningkatkan eskalasi aksi unjuk rasa yang tengah berlangsung. Laras dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE nomor 1 tahun 2004 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 161 ayat (1) KUHP.
Polisi Tangkap Staf Lembaga Internasional Terkait Insiden Pembakaran Mabes Polri

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…