Kritik Komnas HAM dan Komisi III DPR terhadap Penangkapan Delpedro

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengekspresikan kekecewaan atas penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, oleh polisi. Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan penyesalan terhadap tindakan kepolisian tersebut, termasuk penangkapan terhadap aktivis hak asasi manusia. Selain Delpedro, Komnas HAM juga mencatat ada beberapa penangkapan lain yang dianggap dilakukan secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian.

Anggota Komisi III DPR, Benny Kabur Harman, juga mengkritik alasan di balik penangkapan dan penetapan Delpedro sebagai tersangka dalam dugaan provokasi tindakan perusakan dalam unjuk rasa di DPR. Benny menegaskan bahwa ajakan untuk berunjuk rasa seharusnya tidak menjadi dasar penangkapan dan bahwa polisi seharusnya membuktikan dasar hukum dari penangkapan tersebut.

Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk perusakan berdasarkan Pasal 160 KUHP dan Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE. Respons dari Lokataru Foundation menyebut penangkapan dan penetapan Delpedro sebagai tersangka sebagai bentuk “playing victim” yang dianggap terlalu jahat. Tim advokasi Lokataru Foundation juga menyinggung bahwa penangkapan Delpedro tidak mengikuti proses pemanggilan atau pemeriksaan yang sesuai dengan prosedur hukum. Dinilai terlalu terburu-buru, tudingan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro dipertanyakan.

Pertanyaan muncul terkait penghasutan yang dianggap tidak dijelaskan secara transparan oleh kepolisian. Proses hukum terhadap Delpedro dianggap tidak memenuhi standar prosedur dan belum memberikan klarifikasi yang memadai terkait tuduhan yang dilontarkan. Situasi tersebut menimbulkan keprihatinan atas kebebasan berekspresi dan hak asasi manusia.

Source link

Exit mobile version