Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang, divonis hukuman penjara selama 5 tahun karena terlibat dalam kasus korupsi antara tahun 2022 hingga 2024. Ini merupakan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan dia dipenjara selama 6 tahun. Suaminya, Alwin Basri, juga dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun atas kasus yang sama. Mereka terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi dari pihak-pihak terkait proyek di Kota Semarang. Putusan tersebut dikeluarkan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selain hukuman penjara, keduanya juga dihukum denda yang cukup besar. Hakim juga menetapkan hukuman tambahan berupa uang pengganti kerugian negara. Atas putusan ini, baik penuntut umum maupun terdakwa diberi kesempatan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Home
Politik
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Divonis 5 Tahun serta Suami 7 Tahun Bui: Penjabaran Kasus Terbaru
Eks Wali Kota Semarang Hevearita Divonis 5 Tahun serta Suami 7 Tahun Bui: Penjabaran Kasus Terbaru

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…