Siapa Rudy Ong Chandra: Kasus Dijemput Paksa & Proses di KPK

KPK melakukan tindakan penjemputan paksa terhadap Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Rudy Ong juga merupakan perwakilan dari beberapa perusahaan tambang batu bara, termasuk PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Kasus ini telah berlangsung sejak September 2024 ketika KPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur.

Selain Rudy Ong, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak dan Ketua KADIN Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania. Meskipun demikian, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek karena beliau telah meninggal dunia. Rudy Ong sendiri langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK dan akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Proses penahanan Rudy Ong berlangsung dramatis, di mana ia terlihat merangkak demi menghindari sorotan kamera media.

Source link

Exit mobile version