Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2008-2018, Fandy Lingga, adik dari terdakwa Hendry Lie, divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi timah. Hakim menyatakan Fandy bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Fandy melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan mendapat pidana denda Rp500 juta atau kurungan 3 bulan jika tidak dibayar. Meski mendapat vonis penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut, Fandy dihukum karena terlibat dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan keuangan negara. Keadaan memberatkan bahwa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah bebas korupsi, sementara keadaan meringankan adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan kondisi sakit membutuhkan perawatan intensif. Putusan hakim dianggap memenuhi rasa keadilan berdasarkan pertimbangan tersebut. Fandy terlibat dalam beberapa pertemuan yang membahas kerja sama smelter swasta dengan PT Timah, menambah bukti keterlibatannya dalam kasus korupsi timah tersebut.
Adik Hendry Lie: Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Timah
Read Also
Recommendation for You

Perpanjangan Usia Pensiun Kapolri hingga 60 Tahun Perpanjangan usia pensiun Kapolri hingga 60 tahun yang…

Said Iqbal Dilantik Sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Ketua organisasi dan partai buruh, Said…

Article Rewrite Pesta Kelompok Gay di Theater Night Mart, Karawang: Tiga Orang Tersangka Jakarta, CNN…

Menteri Sekretaris Negara Hormati Keputusan Pemberhentian Ketua Ombudsman RI Jakarta, CNN Indonesia — Menteri Sekretaris…








