Pengacara Klaim Barang Bukti Sebagai Bukan Milik Yaqut: Fakta Terbaru

Kuasa Hukum Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan bahwa barang bukti yang disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 bukanlah milik kliennya. Dalam konfirmasinya, Mellisa Anggraini menyatakan bahwa barang bukti elektronik yang disita bukan milik Gus Yaqut. Meski demikian, ia menjelaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan mendukung langkah KPK untuk mengungkap kasus tersebut dengan jelas.

KPK telah menaikkan status penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji dari penyelidikan ke tahap penyidikan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, lebih dari 100 travel diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan yang mengakibatkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun atau lebih. KPK juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara lebih spesifik dalam kasus tersebut.

Gus Yaqut menegaskan dukungannya terhadap KPK dalam menangani perkara ini dan menjelaskan bahwa ia sepenuhnya menghargai proses hukum yang tengah berjalan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini akan diselidiki secara menyeluruh oleh KPK selama proses penyidikan. Diharapkan dengan dukungan yang kuat dari pihak terkait, kasus ini dapat diungkap dengan baik dan memberikan keadilan yang sesuai.

Source link

Exit mobile version