MPR Benteng Terakhir: Penjaga Konstitusi

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan peran strategis MPR RI sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi negara dalam peringatan Hari Konstitusi dan HUT Ke-80 MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Menurut Muzani, MPR RI harus memastikan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945 tetap utuh, relevan, dan menjadi pedoman tertinggi bagi seluruh rakyat Indonesia. Dia menekankan pentingnya MPR sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi, menjamin janji kemerdekaan terwujud dalam keadilan, kemakmuran, persatuan, dan kedaulatan yang sejati.

Muzani juga menegaskan bahwa MPR RI memiliki kewenangan sebagai ‘mata’ dan ‘telinga’ dalam melihat penerapan konstitusi negara. Selain itu, MPR perlu mengkaji sistem presidensial agar berjalan efektif tanpa tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara yang bisa menyebabkan kekosongan atau penumpukan kekuasaan. Kajian yang objektif diharapkan dapat mencegah kebijakan yang berpotensi merusak tatanan hukum dan semangat konstitusi.

Dinamika ketatanegaraan Indonesia sering dihadapkan pada dilema antara nilai-nilai perjuangan kebangsaan dan gagasan ideal untuk mewujudkan negara bangsa yang modern. Muzani menegaskan bahwa konstitusi adalah sumber hukum tertinggi negara, sebagaimana dijelaskan oleh tokoh nasional Muhammad Yamin tentang hubungan proklamasi dan konstitusi. Konstitusi harus mencerminkan jiwa dan cita-cita rakyat Indonesia, bukan mengikuti konstitusi negara lain. Muzani mengingatkan bahwa sikap yang mencoba memisahkan proklamasi dan konstitusi dapat merusak tatanan hukum dan cita-cita luhur bangsa.

Source link

Exit mobile version