Penyelidikan KPK tentang Aliran Rekening Kuota Haji Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mereka sedang menelusuri rekening terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa hasil kerja sama dengan PPATK menghasilkan dokumen yang menunjukkan penelusuran rekening terkait kasus tersebut. Proses tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan memerlukan validasi lebih lanjut. Langkah-langkah yang dilakukan KPK ini merupakan bagian rutin dari penyidikan perkara korupsi.

Pada tanggal 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan terkait kasus korupsi di Kementerian Agama dan telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Penyidikan ini dipicu oleh dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, termasuk pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pansus Angket Haji DPR RI juga turut menyelidiki kasus ini dan menemukan sejumlah pelanggaran dalam alokasi kuota haji. Kontroversi terjadi ketika Kementerian Agama membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Kasus ini menjadi perhatian serius dan KPK bersama instansi terkait terus melakukan investigasi dan penelusuran yang diperlukan.

Source link

Exit mobile version