KPK Akan Ungkap Tersangka Kasus Kuota Haji Segera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan target untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan harapannya agar pengumuman tersebut dilakukan secepat mungkin, namun hal ini bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen dan barang bukti terkait perkara tersebut. Sementara itu, KPK juga telah memulai permintaan audit kerugian keuangan negara kepada auditor negara untuk menguatkan persangkaan terhadap para tersangka.

Penyidikan kasus dugaan korupsi ini dimulai setelah KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pada waktu tersebut, KPK juga tengah berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. KPK kemudian mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun, serta mencegah tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.

Tidak hanya KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Pansus menyoroti pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Meskipun terdapat aturan yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan haji reguler sebesar 92 persen, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara berbeda.

Source link

Exit mobile version