MPR kembali mengkaji wacana penerapan pokok-pokok haluan negara (PPHN). Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa badan pengkajian MPR telah menyelesaikan rumusan PPHN dengan dukungan komisi kajian ketatanegaraan. Rapat gabungan yang dihadiri oleh pimpinan fraksi dan kelompok DPD RI telah diselenggarakan pada tanggal 6 Agustus 2025 di mana hasil rumusan awal PPHN telah disampaikan. Muzani mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk lembaga negara, akademisi, dan tokoh masyarakat, untuk memberikan pandangan terkait wacana PPHN ini.
Saat yang bersamaan, Muzani menegaskan pentingnya untuk terus mengkaji UUD 1945 agar relevan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penyusunan PPHN merupakan rekomendasi MPR periode sebelumnya dan akan dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui amendemen terbatas. Wacana amendemen UUD 1945 telah bergulir sejak periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi, namun beberapa pihak mengkhawatirkan kemungkinan amendemen yang tidak terbatas.
PPHN diharapkan akan memuat arah kebijakan strategis yang akan menjadi panduan dalam pembangunan oleh pemerintah dan lembaga negara lainnya. Hal ini sejalan dengan peran Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang telah digantikan oleh peraturan perencanaan pembangunan nasional. Selain itu, Muzani juga menyoroti bahwa UUD 1945 bukan sekadar dokumen hukum, melainkan konstitusi yang hidup dan mencerminkan nilai kehidupan bangsa Indonesia.