Seorang advokat yang juga seorang dosen, Rega Felix, telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke Mahkamah Konstitusi terkait transfer data pribadi antarnegara. Dalam sidang pendahuluan untuk perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025 pada Rabu (13/8), pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (4) UU PDP. Menurutnya, pasal tersebut tidak mempertimbangkan kedaulatan rakyat sebagai pemilik kedaulatan data pribadi yang sejati, dan persoalan transfer data pribadi dianggap hanya sebagai persoalan teknis yang tidak berdampak signifikan pada kehidupan rakyat Indonesia.
Permohonan gugatan ini dilatarbelakangi oleh kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat mengenai transfer data pribadi warga negara dalam konteks perjanjian perdagangan. Rega Felix menyatakan bahwa tafsir sepihak pemerintah terhadap Pasal 56 UU PDP berpotensi merugikan konstitusi rakyat Indonesia, yang bertentangan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Dia juga menekankan pentingnya persetujuan subjek data pribadi dalam perlindungan data pribadi.
Melalui gugatannya, pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pasal 56 ayat (1) UU PDP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih telah menyelesaikan sidang ini, di mana pemohon diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.