Abraham Samad, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa dia tidak akan gentar jika dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Status tersangka dalam kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, di mana Samad merupakan salah satu dari 12 terlapor. Samad menekankan bahwa kasus ini bukan hanya permasalahan pribadi, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan berpendapat seluruh rakyat Indonesia yang dijamin oleh konstitusi.
Pada hari pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya, Samad didampingi oleh sejumlah tokoh seperti eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Said Didu, Todung Mulya Lubis, dan Eros Djarot. Tim hukum dari YLBHI, KontraS, LBH Pers, IM+57, serta LBH-AP Muhammadiyah juga mendampingi Samad dalam menghadapi pemeriksaan tersebut. Sebelumnya, Jokowi telah mengajukan laporan terkait tudingan ijazah palsu, di mana Polda Metro Jaya mengusut enam laporan polisi terkait kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan oleh Jokowi ke tahap penyidikan setelah menemukan unsur pidana di dalamnya. Sedangkan lima laporan lainnya, tiga di antaranya juga telah naik ke tahap penyidikan sementara dua lainnya dicabut oleh pihak pelapor. Samad menegaskan bahwa akan melawan setiap tuduhan yang diarahkan kepadanya dalam kasus ini, demi menjaga kebebasan berpendapat dan keadilan di Indonesia.