Penyidik KPK Menyelidiki Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa keterangan dari mantan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) sangat penting. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ahmadi Noor Supit dan tenaga ahlinya, Melly Kartika Adelia. Ahmadi Noor Supit sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8) namun mangkir. Begitu pula dengan Melly Kartika pada Selasa (5/8).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik ingin mengonfirmasi temuan dugaan kejanggalan dari hasil audit BPK kepada Ahmadi Noor Supit. KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun belum melakukan penahanan. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara rugi hingga Rp222 miliar. KPK telah pula mengirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah para tersangka bepergian ke luar negeri. Semua pengembangan terkait kasus ini akan terus diungkap oleh KPK untuk memastikan keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Source link

Exit mobile version