Tom Lembong, mantan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, membeberkan alasan mengapa ia tidak pernah didampingi oleh kuasa hukum dalam empat kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Dalam wawancara dengan Anies Baswedan, Tom mengungkapkan bahwa pada saat itu dia tidak merasa bersalah dan curiga akan ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun menghadapi risiko tersebut, Tom memilih untuk tidak membawa pengacara dan mencoba tetap berpikir positif. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, Tom mengaku dibawa ke rumah tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Tom, yang sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi impor gula, mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo pada 31 Juli dan dibebaskan pada 1 Agustus. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa proses hukum terhadap Tom dihentikan setelah menerima abolisi dari Presiden.
Tom Lembong Ungkap Alasan Tak Bawa Pengacara dalam Pemeriksaan Kejagung

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…