KPK Tetapkan 2 Legislator Sebagai Tersangka Kasus CSR BI

KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Identitas dua tersangka yang merupakan legislator belum diungkap secara detail. Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 52 dan 53. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Sprindik untuk kedua tersangka tersebut sudah ada.

Menurut Asep, informasi lebih rinci akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Dia memastikan bahwa tersangka telah ditetapkan, namun detail lebih lanjut akan dijelaskan oleh juru bicara. KPK sedang melakukan pendalaman terhadap pihak lain, yakni BI dan legislator lainnya terkait kasus ini. Dua legislator yang sering diperiksa penyidik adalah anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori dan anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Saksi-saksi, terutama dari pihak yayasan yang digunakan tersangka untuk menerima dana CSR, juga sudah diperiksa dalam kasus ini.

Source link

Exit mobile version