Polemik Pasal UU PDP Ancam Kriminalisasi Jurnalis-Akademisi: Gugatan ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang diminta untuk mengecualikan jurnalis, akademisi, dan pelaku seni dari larangan pengungkapan data pribadi yang diatur dalam Pasal 65 ayat (2) dan Pasal ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Permintaan ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP), yang terdiri dari LBH Pers, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), AJI Indonesia, SAFEnet, akademisi, dan pegiat seni. Menurut Direktur LBH Pers, Mustafa, norma yang tertuang dalam pasal-pasal tersebut terlalu luas dan berpotensi menjerat siapa pun, termasuk jurnalis, akademisi, dan seniman.

Lebih lanjut, Mustafa menegaskan bahwa norma tersebut bersifat karet, sehingga setiap pemilik data pribadi yang merasa terganggu dengan pengungkapan data mereka dapat langsung melapor ke pihak berwajib. Hal ini berpotensi mempengaruhi kerja jurnalistik, seni, dan penelitian. Koordinator Advokasi LBH Pers, Gema Gita Persada, menambahkan bahwa Undang-Undang PDP membedakan data pribadi menjadi data umum dan spesifik, namun tak mengatur bahwa data pribadi pejabat negara merupakan informasi publik. Sehingga, setiap data pribadi milik pejabat perlu dijaga dan dilindungi.

Melihat hal tersebut, koalisi masyarakat sipil mendalilkan Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang PDP dapat melanggar hak konstitusional warga negara, khususnya jurnalis, akademisi, dan pelaku seni. Oleh karena itu, SIKAP meminta agar norma pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, jika tidak dikecualikan untuk tujuan jurnalistik, seni, kesusastraan, dan akademisi.

Source link