Sebuah informasi mengenai tarif parkir di area depan gerbang selatan Kantor Gubernur DIY di Malioboro, Kota Yogyakarta sebesar Rp50 ribu menjadi viral di media sosial. Unggahan ini diposting oleh akun Instagram @wisatamalioboro berdasarkan laporan dari seorang wisatawan yang menanyakan apakah Toyota HiAce dikenakan tarif sebesar itu di lokasi tersebut. Dalam unggahan tersebut, terdapat beberapa foto yang menunjukkan lokasi parkir, sosok petugas parkir yang tersensor, dan karcis parkir yang terbuat dari sobekan kertas dan ditulis tangan. Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan bahwa praktik parkir yang tergambar dalam unggahan tersebut merupakan praktik ilegal karena tidak memiliki izin resmi. Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menjelaskan bahwa karcis yang digunakan tidak memiliki legalitas. Saat ini, kejadian ini sedang diselidiki oleh jajaran Polresta Kota Yogyakarta. Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio, juga membenarkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki kejadian ini untuk memastikan kebenarannya.
Viral: Polisi Selidiki Parkir HiAce Rp50 Ribu di Malioboro Yogya
Read Also
Recommendation for You

Kejaksaan Agung Segera Periksa Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Jakarta, CNN Indonesia — Kejaksaan…

Partai Gelora Tolak Rencana Ambang Batas Parlemen pada DPR Partai Gelora Tolak Rencana Ambang Batas…

Program Desa Nelayan Prabowo untuk Ketahanan Pangan Terwujud Program Desa Nelayan Prabowo untuk Ketahanan Pangan…

Dugaan Pemalsuan Dokumen Guncang Elite PPP Dua petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilaporkan oleh kader…

Pemeriksaan Iskandar Sitorus Terkait Kasus Di Bea Cukai Jakarta, CNN Indonesia — Sekretaris Pendiri Indonesian…







