Berita  

Kejati NTB Terima Laporan Reklamasi Laut Gili Gede: Investigasi Dimulai

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima laporan terkait dugaan reklamasi laut di kawasan wisata Gili Gede, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Laporan tersebut masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB. Menurut Juru Bicara Kejati NTB, Supardin, saat ini laporan masih dalam proses persuratan dan akan ditentukan kemana laporan tersebut akan diarahkan berdasarkan petunjuk dari Kajati NTB.

Laporan tersebut disampaikan oleh LSM NTB Corruption Watch (NCW). Mereka melaporkan adanya dugaan pembangunan dermaga tanpa izin di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat. Ketua LSM NCW, Fathurrahman Lord, menyatakan bahwa dugaan reklamasi laut di Gili Gede ini melibatkan oknum pejabat serta memiliki luas minimal 4 are. NCW juga mengindikasikan bahwa pembangunan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan izin yang sesuai, seperti izin lokasi dari DKP NTB, KKPRL, dan persetujuan lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL).

NCW juga mengungkapkan adanya permasalahan terkait pembangunan dermaga di kawasan pesisir pantai Desa Sekotong Barat yang dianggap belum memperoleh izin yang diperlukan. Mereka menduga terjadinya pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap usaha atau kegiatan yang memerlukan AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.

Kesimpulannya, dugaan reklamasi laut dan pembangunan dermaga tanpa izin di kawasan Gili Gede dan Sekotong Barat sedang dalam penyelidikan oleh Kejati NTB. LSM NCW telah menyampaikan laporan mereka terkait pelanggaran hukum yang terjadi, dan keputusan selanjutnya akan ditentukan setelah proses penyelidikan selesai. Menunggu hasil lebih lanjut dari pihak berwenang terkait dengan kasus ini.

Source link