Setara Institute mengutuk perusakan rumah ibadah Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Koto Tangah, Padang yang terjadi pada Minggu (27/7). Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengecam tindakan tersebut sebagai tindak kriminal yang melanggar hukum dan konstitusi. SETARA Institute menegaskan bahwa peristiwa tersebut melanggar prinsip kebebasan beragama, intoleransi, dan kekerasan terhadap kelompok minoritas di Padang.
Institusi ini mendesak pemerintah daerah untuk tidak menyederhanakan persoalan intoleransi dan kekerasan tersebut, tetapi mengatasi akar permasalahannya. Hal ini mencakup konservatisme keagamaan, rendahnya literasi keagamaan, segregasi sosial, regulasi diskriminatif, dan normalisasi intoleransi keagamaan.
Setara Institute juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap kelompok intoleran untuk membawa efek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban. Diamnya pemerintah pusat terhadap kasus-kasus intoleransi dinilai sebagai “angin segar” bagi kelompok intoleran untuk terus mengekspresikan intoleransi dan konservatisme keagamaan.
Pemerintahan Prabowo Subianto juga mendapat kritik karena dinilai terlalu diam terhadap maraknya kasus intoleransi. Institusi ini menyatakan bahwa kehadiran pemerintah yang tak peduli dapat memberi sinyal kepada kelompok intoleran untuk semakin agresif. Hal ini dikhawatirkan dapat merusak kohesi sosial, modal sosial, dan stabilitas sosial dalam keragaman Indonesia. Sebelumnya, Polresta Padang telah menangkap sembilan orang pelaku yang diduga terlibat dalam perusakan rumah ibadah GKSI di Koto Tangah, Padang.












