Berita  

Bukan Ridwan Kamil: Kontroversi Kendaraan dengan Nama Ajudan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan klarifikasi bahwa Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak menyamarkan kendaraan dengan menggunakan nama ajudan. Kendaraan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menyatakan bahwa kendaraan tersebut ditemukan oleh penyidik dari rumah RK, namun dokumen seperti STNK dan BPKB atas nama ajudan. Penyidik masih terus menyelidiki lebih lanjut kendaraan yang terkait dengan kasus Bank BJB tersebut. Hingga saat ini, RK belum dipanggil sebagai saksi oleh KPK, dan penyidik sedang menyesuaikan jadwal untuk agenda tersebut.

Sebagai bagian dari kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, meskipun belum ada penahanan, pencegahan ke luar negeri sudah dilakukan. Kelima tersangka termasuk mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, serta Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp222 miliar. Yuddy dkk diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Source link