Berita  

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum Penjara Selama 3,5 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 6 bulan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Vonis tersebut terkait tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait PAW anggota DPR 2019-2024. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto, yang menyatakan Hasto terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara 3,5 tahun bersama denda Rp250 juta. Hakim mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan dan meringankan, di mana Hasto dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan lembaga KPU namun bersikap sopan dalam persidangan serta memiliki tanggungan keluarga. Majelis juga membebaskan Hasto dari dakwaan kesatu yang melanggar Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, meskipun tuntutan jaksa sebelumnya meminta pidana penjara 7 tahun dan denda Rp600 juta. Kasus ini berawal dari tuduhan bahwa Hasto merintangi penanganan perkara Harun Masiku dan menyuap Wahyu Setiawan untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR.

Source link