Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi membantah perintahannya kepada jajaran direksi untuk mengumpulkan uang patungan guna membeli emas yang akan diserahkan kepada pejabat di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kuasa hukum Ira, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa tidak ada pengumpulan uang hingga mencapai Rp50 juta per orang sesuai dengan fakta yang ada. Hal ini sebagai respons terhadap kesaksian yang disampaikan oleh Direktur SDM PT ASDP periode 2017-2019 dan Corporate Secretary PT ASDP periode 2018-2020 dalam persidangan yang berlangsung.
Menurut kesaksian Direktur SDM yang dihadirkan sebagai saksi, setiap direksi diminta oleh Ira untuk mengumpulkan uang sebesar Rp50-100 juta untuk dibelikan emas dan diserahkan kepada pejabat di Kementerian BUMN. Selain itu, kesaksian dari Corporate Secretary juga mengungkapkan bahwa Ira meminta untuk mengantarkan bingkisan emas ke pejabat Kementerian BUMN yang akhirnya ditolak.
KPK akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan melakukan analisis terhadap keterangan saksi yang telah mengungkapkan peristiwa tersebut. Direktur Penyidikan KPK menegaskan bahwa apabila ditemukan tindak pidana, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut. Ira bersama dengan dua direktur lainnya didakwa merugikan keuangan negara dengan jumlah yang signifikan dalam proses Kerja Sama Usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Hal ini menjadi sorotan dalam persoalan hukum terkait perilaku koruptif yang perlu ditindaklanjuti secara serius.












