Satria Arta Kumbara: Syarat Kewarganegaraan Indonesia

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan perlunya proses hukum bagi eks prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, jika ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, status kewarganegaraan Satria secara otomatis hilang setelah bergabung dengan militer Rusia. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e. Pasal tersebut menjelaskan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela masuk dinas negara asing yang jabatannya hanya dapat diisi oleh WNI. Ketentuan ini juga didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Supratman menegaskan bahwa tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, namun jika terbukti bahwa ia menjadi tentara asing, maka secara otomatis kehilangan status WNI. Hingga saat ini, Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi mengenai status Satria yang menjadi tentara di luar negeri. Jika ingin kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum. Satria Arta Kumbara telah menjadi perbincangan publik setelah mengaku menyesal menjadi tentara asing dan berharap bisa kembali menjadi WNI. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Satria meminta maaf atas ketidaktahuannya yang mengakibatkan dicabutnya status kewarganegaraannya akibat kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia.

Source link