Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengumumkan melalui laman resminya bahwa Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, memiliki harta senilai Rp27,519 miliar pada tahun 2024. Berdasarkan data yang disajikan, Gibran melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2025. Harta tersebut terdiri dari aset tanah dan bangunan di Surakarta dan Sragen, Jawa Tengah, serta aset lainnya di Surakarta. Total nilai aset tanah dan bangunan miliknya mencapai Rp17,44 miliar. Selain itu, Gibran juga memiliki kendaraan bermotor dan harta bergerak lainnya senilai Rp280 juta. Dia juga memiliki surat berharga dan kas yang berjumlah Rp5,552 miliar dan Rp3,935 miliar. Pentingnya laporan ini adalah sebagai kewajiban bagi penyelenggara negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pencegahan Korupsi. Gibran tercatat tidak memiliki utang, sehingga total harta yang dimilikinya mencapai Rp27,519 miliar.
Kisah Sukses Gibran: Kekayaan Rp27,519 M Tanpa Utang
Read Also
Recommendation for You

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota akan dihilangkan dalam…

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk membebaskan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, dari tuduhan…

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memperkirakan dua gelombang puncak arus mudik Lebaran 2026 akan…

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera membacakan putusan dalam kasus dugaan penghasutan yang melibatkan Direktur…








