Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Korupsi Kredit Sritex: Ada Direktur

Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan bahwa penyidik telah menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus tersebut. Di antara tersangka tersebut adalah perwakilan dari PT Sritex dan berbagai institusi perbankan, seperti Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng. Kasus korupsi ini melibatkan sejumlah tokoh penting di dalam korporasi yang telah merugikan negara sebesar Rp692 miliar. Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lain terkait kasus korupsi ini. Ini merupakan langkah yang diambil oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan memerangi tindak korupsi di Indonesia. Penetapan tersangka ini menjadi sorotan utama karena menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang merugikan negara. Tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi di tanah air.

Source link

Exit mobile version