Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Aset yang disita termasuk dua unit ruko senilai Rp1,2 miliar dan satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,5 miliar. Selain itu, ada juga satu unit rumah di Depok senilai Rp200 juta, satu bidang sawah di Cianjur senilai Rp200 juta, dan dua bidang tanah kosong di Bekasi senilai Rp800 juta. KPK menduga kasus ini telah terjadi sejak 2012, dengan jumlah uang yang dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar antara 2019-2024. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan. Para tersangka telah mengembalikan sejumlah uang ke KPK.
Pemerasan TKA: KPK Sita Rumah di Depok dan Sawah di Cianjur

Read Also
Recommendation for You
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-undang…
Badan Kehormatan DPRD Gorontalo akan melakukan penyelidikan terkait perjalanan dinas Wahyudin Moridu ke Makassar, Sulawesi…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo segera memanggil teman wanita dari…
Sebuah kecelakaan terjadi di Jalan Raya BSD Utama, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat…